JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa dan juga kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan juga perwakilan perusahaan pada bidang penyetoran modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, dan juga perwakilan komunitas perkawinan campur juga masyarakat migran Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan pada menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi terlibat dari beragam sektor pada memperkuat kebijakan inovatif ini.
“Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman untuk penduduk serta pemangku kepentingan tentang kegunaan Golden Visa bagi para pemegang pada berinvestasi kemudian berkarya di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan Johannes Fanny pada pertemuan pengaktifan sosialisasi Golden Visa yang tersebut diselenggarakan pada Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan, belum lama ini.
Golden Visa, yang diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk mengejutkan pemodal asing, talenta global, kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Indonesia, juga profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengerjaan perekonomian Indonesia.
Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi penanam modal perorangan, masyarakat migran Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, kemudian pemodal Ibu Perkotaan Negara (IKN).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora pada sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang memberikan kegunaan dan juga partisipasi terhadap perkembangan lalu perekonomian Indonesia.
“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa kegunaan eksklusif, di antaranya izin tinggal ke Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di dalam bandara internasional, dan juga efisiensi langkah-langkah tanpa wajib mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.
Agato menambahkan, persyaratan pembangunan ekonomi bervariasi berdasarkan jenis kemudian durasi visa. Pihak yang Berinvestasi perorangan wajib menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, penanaman modal yang tersebut diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau Mata Uang Dollar 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun penanam modal asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.
Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital pada evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah lama mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara jika mereka.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan rakyat yang digunakan cepat lalu enteng ini akan mengupayakan peningkatan pembangunan ekonomi yang dimaksud inklusif juga berkelanjutan pada Indonesia.
Artikel ini disadur dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa dan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian