Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal Bahlil Lahadalia terus menyosialisasikan untuk ormas keagamaan terkait Peraturan pemerintahan (PP) tentang pemberian Izin Usaha Tambang (IUP) . Meski begitu, beliau enggan memaksakan terhadap ormas keagamaan yang tidaklah mau menerima IUP.

“Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani. Saya baru sosialisasikan lalu ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelahnya dia tahu isinya, tujuannya, lalu mau menerima alhamdulillah. Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa,” ujar Bahlil di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Awal Minggu (10/6/2024).

“Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik juga sesuatu yang baik, insyaallah akan menciptakan sesuatu yang digunakan baik,” sambungnya.

Bahlil menjelaskan pemberian IUP ke ormas keagamaan mempunyai prasyarat yang tidak ada mudah. Ormas keagamaan harus memiliki badan bidang usaha lalu nantinya IUP tidaklah bisa saja dipindahtangankan.

“Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi supaya IUP yang dimaksud diberikan tidak ada disalahgunakan oleh kelompok tak bertanggung jawab,” katanya.

Dia melakukan konfirmasi pemberian IUP terhadap ormas keagamaan tiada melanggar aturan dasar. Pemberian IUP yang disebutkan merupakan perintah UUD 1945 Pasal 33 untuk pembagian merata kesejahteraan juga retribusi.

Tidak ada pelanggaran aturan yang digunakan direalisasikan sebab di pembaharuan UU Minerba Pasal 6 poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas dan juga PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga, pembaharuan PP itu memasukan IUPK untuk eks PKP2B batu bara.

“Jadi nggak melanggar. Itu lewat mekanisme rapat lalu pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis dan juga diputuskan rapat terbatas. Ratas itu salah satu forum pengambilan tindakan tertinggi ke tingkat pemerintahan oleh sebab itu dipimpin presiden dan juga itu merupakan hasil hukum. Hal ini telah melintasi rute verifikasi dikaji oleh Kemenkumham serta Jaksa Agung, masak pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan,” ungkap Bahlil.

Baca juga:  UBK Berharap Lulusan Berprestasi Jadi Pelopor Perubahan

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terhadap ormas keagamaan dikerjakan dengan persyaratan yang dimaksud sangat ketat.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan bidang usaha yang ada pada ormas. Persyaratannya juga sangat ketat baik itu diberikan untuk koperasi yang ada di dalam ormas maupun mungkin saja PT kemudian lain-lain,” ujar Jokowi, Rabu (5/6/2024).

Dia menegaskan IUP diberikan untuk badan bisnis bukanlah ormas keagamaan secara langsung. “Jadi badan usahanya yang tersebut diberikan, tidak ormasnya,” katanya.

Artikel ini disadur dari Sosialisasikan PP Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *