Bisnis  

Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh di membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri ( Kadin ) Nusantara Area Industri Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang disebutkan dengan masih berorientasi pada peningkatan ekonomi.

Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah pernah menetapkan perkembangan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang digunakan berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional pada gilirannya juga dapat menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan rakyat luas.

Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang dimaksud efektif pada mewujudkan peningkatan perkembangan kegiatan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan partisipasi sektor nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Tahun 2023 lalu, kontribusi sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Tanah Air tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih berjauhan dari target partisipasi manufaktur sebesar 28% pada upaya untuk mewujudkan Negara Indonesia Emas pada tahun 2045.

“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di dalam Indonesi juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga yang mana lebih besar luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan,” ucapannya pada keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok bidang yang digunakan dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu bidang makanan-minuman juga tembakau, sektor tekstil serta pakaian jadi, lapangan usaha epidermis serta barang dari kulit, sektor alas kaki, lapangan usaha mainan anak, dan juga sektor furnitur.

Baca juga:  Cukai Rokok Naik 67% pada 5 Tahun, Bahayakan Pekerja dan juga Industri

“Untuk negara dengan total penduduk terbesar ke empat di bola yang dimaksud mencapai 282 jt jiwa, bidang padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Warga yang digunakan tambahan luas,” tegasnya.

Namun demikian, pada sisi sebaliknya sektor padat karya di antaranya kelompok sektor yang mana sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan satu di antaranya masalah pengupahan. Sehingga, imbuh dia, saat putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.

Artikel ini disadur dari Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *