JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tindakan presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Daerah Perkotaan Negara ( IKN ) dari Ibukota Indonesia ke Nusantara dalam Kalimantan Timur masih belum rampung. Jokowi hingga pada saat ini belum mengesahkan Keppres tersebut.
“Belum,” kata Jokowi pada keterangannya ketika kunjungan kerja ke IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengutarakan bahwa Keppres yang dimaksud dapat sekadar ditandatangani sendiri, atau presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Bisa saya nanti yang mana menandatangani. Bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang dimaksud menandatangani,” kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Lingkup Hukum Dini Purwono memaparkan bahwa DKI Ibukota masih masih bermetamorfosis menjadi Ibu Pusat Kota negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal yang dimaksud menanggapi perihal Ibukota yang dimaksud dinilai telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Perkotaan atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Ibukota Indonesia terus sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini pada keterangannya, Kamis (7/3/2024).
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya untuk kewenangan Presiden,” sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada pada waktu Keppres diterbitkan. Setelah Keppres yang dimaksud terbit, katanya, maka otomatis DKI Ibukota Indonesia berhenti bermetamorfosis menjadi ibu kota negara.
Artikel ini disadur dari Jokowi Ungkap Keppres IKN Belum Rampung, Nanti Bisa Diteken Prabowo