JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Aturan yang dimaksud diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang digunakan berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dikerjakan penawaran secara prioritas untuk Badan Usaha yang digunakan dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A disitir dari aturan tersebut.
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria kemudian miliki organ yang dimaksud menjalankan kegiatan ekonomi dan juga bertujuan pemberdayaan kegiatan ekonomi anggota juga kesejahteraan masyarakat/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku di jangka waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan eksekutif Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batubara berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Nantinya, Menteri Pembina Bagian mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, juga pemberian WIUPK terhadap menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam bidang investasi/koordinasi penyetoran modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Pekerjaan melakukan penetapan, penawaran, dan juga pemberian WIUPK untuk Badan Usaha yang dimaksud dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
“Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS,” bunyi aturan tersebut.
Artikel ini disadur dari Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan