JAKARTA – Polemik Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) terus bergulir pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan otoritas (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Gelombang penolakan terus terjadi, lantaran PP yang dimaksud akan mewajibkan perusahaan memotong pendapatan pekerja swasta .
Nantinya para karwayan akan mendapatkan potongan pendapatan sebesar 3% sebagai iuran Tapera, dengan rinciannya 2,5% ditanggung pekerja kemudian 0,5% bermetamorfosis menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja. Kewajiban iuran Tapera diyakini akan menambah beban kelas menengah ke Indonesia, lantaran daftar potongan pendapatan yang tersebut diterima karyawan semakin panjang.
Potongan pendapatan untuk iuran Tapera yang dimaksud akan dikelola oleh BP Tapera . Pengelolaan dirumuskan oleh anggota komite lalu jajaran komisioner serta deputi komisioner.
Melansir laman resmi BP Tapera, tugas dari komite BP Tapera ialah merumuskan kemudian menetapkan kebijakan umum kemudian stratgis di pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi menghadapi pengelolaan Tapera, salah satunya melakukan pengawasan dan juga pelaksanaan tugas BP Tapera lalu menyampaikan laporan hasil evaluasi berhadapan dengan pengelolaan Tapera terhadap Presiden.
Anggota komite Tapera terdiri dari, Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota komite.
Sementara, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Sektor Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Lingkup Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Area Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma serta Deputi Komisioner Sektor Hukum dan juga Administrasi Wilson Lie Simatupang.
Sebagai informasi di pendapatan para Komite BP Tapera diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, lalu Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Disebutkan di Pasal 2 Perpres tersebut, Komite Tapera tidak ada cuma berhak mendapatkan penghasilan bulanan.
Komite Tapera dijelaskan berhak mendapatkan honorarium, insentif, lalu kegunaan tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera. Insentif diberikan terhadap Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi Komisioner Tapera.
Artikel ini disadur dari Intip Gaji Komite Tapera, Sebulan Bisa Kantongi Rp43 Juta