JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah lama beberapa kali melakukan revisi terhadap aturan impor barang ke Tanah Air, menyesuaikan dengan dinamika pada lapangan. Terakhir, revisi dijalankan demi mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan ke dua pelabuhan akibat kebijakan pengetatan impor.
Regulasi pembatasan impor dimulai pada lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan kemudian Pengaturan Impor. Seiring perjalananannya, regulasi yang disebutkan sudah ada 3 kali direvisi lantaran dinilai belum mengakomodir keinginan sektor Tanah Air.
Awal tahun lalu, Permendag 36/2023 direvisi berubah jadi Permendag 3/2024, kemudian berubah lagi berubah menjadi Permendag 7/2024, juga terbaru kembali direvisi berubah menjadi Permendag 8/2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, revisi terakhir diwujudkan akibat sejumlah kontainer yang tertahan akibat tidaklah mampu memenuhi dokumen impor yang diatur pada regulasi sebelumnya.
Tercatat, sebanyak-banyaknya 17.304 kontainer tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta Utara, serta 9.111 kontainer tertahan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya kontainer yang dimaksud dikarenakan gagal mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).
“Kan kita setiap saat evaluasi terus, dulu saya kerap bilang Permendag itu dinamis jadi terus-menerus diveluasi, kebetulan ada penumpukan serta ternyata pengurusan perizinan atau Pertek lama itu tak selesai-selesai,” ujar Budi di konferensi pers dalam kantornya, Mingguan (19/5/2024).
Akibat permasalahan penumpukan tersebut, Budi menjelaskan, pihaknya mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi agar barang-barang impor itu bukan tertahan dalam pelabuhan. “Karena menumpuk seperti itu akhirnya ada arahan dari Presiden supaya dikerjakan relaksai dengan mengubah Permendag, salah satunya dengan tidak ada mempersyaratkan Pertek lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan Permendag 8/2024 masalah pengaturan impor ini tidaklah menyembunyikan kemungkinan untuk kembali dijalankan revisi. Karena menurutnya, eksekutif perlu mengeluarkan barang regulasi yang dimaksud mampu menjawab dinamika sektor ekonomi untuk memperkuat keberlangsungan lapangan usaha di dalam Tanah Air.
“Permendag kan dinamis, jadi justru harus dinamis, kita harus mengikuti pembaharuan perkembangan dinamika perekonomian yang digunakan berjalan, jadi setiap pada waktu dapat direalisasikan (perubahan),” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Ini Alasan Kemendag Mengalah dan Revisi Aturan Impor