JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) lalu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berlaku adil ke semua peserta. Termasuk ke kontestan dari kalangan Polri juga Kejaksaan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesi Corruption Watch (ICW) Diky Anandya terkait kontestan yang mana lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 di antaranya dari anggota Polri juga 11 berasal dari Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi bukan memberikan keistimewaan bagi kandidat yang mana berasal dari dua institusi yang dimaksud (Polri lalu Kejaksaan). Sebab, tak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Hari Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu mengelak peluang konflik kepentingan lalu meningkatkan transparansi di seleksi Capim lalu Dewas KPK. Diky juga menegaskan prospek konflik kepentingan yang dimaksud mungkin saja muncul jikalau kandidat dari Polri lalu Kejaksaan menjabat juga mengusut perkara korupsi dalam institusi jika mereka.
Diky menambahkan meskipun ada peningkatan total juga persentase kandidat dibandingkan periode sebelumnya, isu krusial seperti banyaknya kandidat dari instansi penegak hukum tetap harus berubah jadi perhatian.
“Salah satu hal yang dimaksud dapat dilaksanakan oleh Pansel adalah dengan secara proaktif berbicara dengan Dewan Pengawas untuk mencermati apakah kandidat dari internal KPK yang tersebut mendaftar pernah miliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak,” ujarnya.
Kasus-kasus internal KPK juga berubah menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan juga pegawai KPK periode 2019-2024 tak lepas dari skandal. Misalnya, tindakan hukum pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan juga perkara pungutan liar (pungli) oleh pegawai KPK yang tersebut sedang diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pansel serta Presiden. Marwah juga integritas KPK harus berubah menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan pergerakan Negara Indonesia bersih dari korupsi. Gagasan pembentukan KPK diawali oleh TAP MPR No. II Tahun 1998 yang mana mengamanatkan untuk DPR lalu pemerintahan untuk lebih besar progresif pada menciptakan pemerintahan yang dimaksud bersih dari Korupsi, Kolusi, juga Nepotisme.
Dengan demikian, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi dengan adil kemudian transparan, meyakinkan bahwa kandidat terbaik serta berintegritas tinggi yang dimaksud terpilih untuk mengawasi lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur dari ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan