Bisnis  

Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Rumah, Apa Itu Tapera?

JAKARTA – Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali bermetamorfosis menjadi perbincangan hangat, di mana upah pekerja salah satunya karyawan swasta akan datang terlibat kena potong. Hal itu sesuai dengan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pasal 68 dimana pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun pasca PP diundangkan.

Kebijakan ini juga tercantum di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang inovasi melawan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan di PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Pada Pasal 5 PP Tapera itu sudah pernah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang mana telah menikah kemudian memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib bermetamorfosis menjadi partisipan Tapera.

Pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang digunakan wajib bermetamorfosis menjadi kontestan Tapera tiada hanya sekali PNS atau ASN dan juga TNI-Polri, juga BUMN, Melainkan pegawai swasta kemudian pekera lain yang dimaksud menerima penghasilan atau upah.

Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan kontestan pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja lalu pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan partisipan pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Program ini pun sedang padat dibahas, lantaran penghasilan pekerja ke Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak-banyaknya 3% setiap bulannya.

Lantas apa itu Tapera, kemudian apa manfaatnya bagi peserta?

Pada Pasal 1 di aturan itu dijelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang tersebut selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dimaksud diwujudkan oleh Audien secara periodik di jangka waktu tertentu yang dimaksud hanya sekali dapat dimanfaatkan
untuk pembiayaan perumahan dan juga dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelahnya kepesertaan berakhir.

Baca juga:  MNC Life Assurance Jalin Kerja Sama dengan Treasury

Sehingga Tapera ini berubah menjadi salah satu solusi yang dimaksud diberikan oleh pemerintah melawan pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang mana dibayarkan partisipan untuk membiayai perumahan.

Siapa semata yang bisa saja jadi partisipan Tapera?

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah terjadi diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah ada menikah serta memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib berubah jadi partisipan Tapera.

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang tersebut wajib menjadi partisipan Tapera tiada belaka PNS atau ASN lalu TNI-Polri, juga BUMN, melainkan pegawai swasta kemudian pekera lain yang dimaksud menerima upah atau upah.

Manfaat serta tujuan Tapera

Masih pada dokumen PP yang tersebut mirip tertuang bahwa, pemanfaatan dana Tapera ini dikerjakan untuk pembiayaan perumahan bagi kontestan guna mewujudkan tata kelola yang baik pada pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan untuk BP Tapera lalu Bank Kustodian.

Artikel ini disadur dari Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Rumah, Apa Itu Tapera?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *