JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi juga TPPU sesuai dengan pasal yang digunakan didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang ganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
JPU memohonkan Harvey untuk membayar uang substitusi itu pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey bisa saja disita untuk dilelang untuk menghentikan uang alternatif itu. “Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang alternatif maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah ke wilayah izin perniagaan pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan penghadapan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar serta Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor bermacam smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta-minta dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa.
Artikel ini disadur dari Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar