HAN 2024, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

JAKARTA – Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Tanah Air mendapat pengurangan masa hukuman pidana bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 . Dari total 1.138 anak binaan, 33 pada antaranya mendapat pengurangan pidana II atau dinyatakan segera bebas.

Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini bentuk penghargaan dari negara terhadap anak binaan yang digunakan terus berbuat baik dan juga memperbaiki diri. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa dia telah dilakukan mematuhi peraturan juga mengikuti inisiatif pembinaan dengan baik.

“Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat berubah menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berkarya kemudian menciptakan hal-hal bermanfaat,” kata Yasonna melalui pernyataan resminya, Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan data yang mana dibeberkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, dari 1.138 anak binaan, banyaknya 1.105 penduduk mendapatkan pengurangan masa pidana I. Sedangkan, 33 anak binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana II atau dengan segera bebas.

Adapun, besaran pengurangan masa pidana bagi anak binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Di mana, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan total terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana yaitu 111 orang.

Kemudian, jumlah total anak binaan yang dimaksud mendapat pengurangan masa pidana terbanyak kedua ada dalam Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan banyaknya 97 orang. Sementara, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak-banyaknya 76 orang.

Per tanggal 12 Juli 2024, jumlah keseluruhan anak serta anak binaan berdasarkan sistem database pemasyarakatan berjumlah 2.153 orang. Jumlah yang disebutkan terbagi berubah jadi 575 anak kemudian 1.578 anak binaan yang tersebut berada ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, kemudian Rumah Tahanan Negara.

Baca juga:  KPK Geledah 10 Tempat terkait Dugaan Korupsi di dalam Telkom Group, Sejumlah Dokumen Disita

“Dengan diberikannya pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, negara menghemat biaya makan Anak juga Anak Binaan sebesar Rp826.710.000,” bebernya.

Pengurangan masa pidana ini diberikan untuk anak binaan yang mana sudah memenuhi persyaratan administratif kemudian substantif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian,UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, juga Peraturan eksekutif Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat lalu Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.

Artikel ini disadur dari HAN 2024, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *