Google telah kalah dalam banding terhadap keputusan UE atas antimonopoli Belanja senilai €2,4 miliar, karena blok tersebut juga memenangkan banding dari negara bagian Apple

Google juga kalah dalam upaya untuk membatalkan keputusan ketidakpatuhan Komisi Eropa pada tahun 2017. Bloc menemukan bahwa layanan pembelian serupa melanggar undang-undang persaingan – menjatuhkan denda sebesar €2,42 miliar kepada Alphabet, induk Google, pada saat itu (sekitar $2,7 miliar dengan harga saat ini) dan menyerukan perubahan dalam cara pengoperasiannya. .

Google mengajukan banding atas keputusan tersebut dan, pada November 2021, Mahkamah Agung Uni Eropa membatalkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepentingan pribadi dalam pembelian hasil pencarian mereka adalah anti-persaingan, merugikan aktivitas belanja serupa, dan menjunjung tinggi hukuman Komisi. Namun, Pengadilan menemukan bahwa Komisi tidak membuktikan bahwa praktik Google dapat menimbulkan dampak anti-persaingan di pasar untuk semua produk pencarian – oleh karena itu Pengadilan membatalkan bagian yang ditemukan.

Google mengajukan banding atas keputusan UE untuk kedua kalinya, meminta Mahkamah Agung UE – Pengadilan Kehakiman UE (CJEU) – yang pada hari Selasa mengeluarkan keputusan lain yang tidak akan menguntungkan raksasa pencarian tersebut.

CJEU setuju dengan penilaian Mahkamah Agung. “(Saya) melihat sifat pasar dan keadaan kasus ini, tindakan Google bersifat diskriminatif dan anti-kompetitif,” tulis pengadilan dalam siaran persnya.

Google telah dihubungi untuk memberikan tanggapan.

Ini bisa menjadi akhir dari proses banding Google terhadap keputusan Shopping karena Google hanya perlu mengajukan banding ke CJEU berdasarkan manfaatnya.

Pakar senior telah mengajukan beberapa pengaduan lain terhadap keputusan tambahan Komisi. Pada bulan September 2022, mereka kalah dalam banding besar lainnya ketika Mahkamah Agung UE menguatkan denda blok sebesar 4,34 miliar terhadap penanganan raksasa teknologi tersebut terhadap aplikasi seluler Android-nya.

CJEU: Apple berhutang pajak dan denda kepada Irlandia sebesar $15 miliar

Dalam proses terpisah di CJEU, Pengadilan mengeluarkan keputusan lain yang mendukung lembaga tersebut pada hari Selasa. Hal ini terkait dengan Apple karena terkait dengan keputusan blok tersebut pada tahun 2016 bahwa Apple mendapat keuntungan dari pajak ilegal di Irlandia, antara tahun 1991 dan 2014, dan akan membayar pajak miliaran dolar. Pada bulan September 2018, pembuat iPhone harus membayar pajak dan denda sebesar $15 miliar kepada UE. Namun pada Juli 2020 Apple (dan Irlandia) mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Hal ini membatalkan keputusan Uni Eropa.

Baca juga:  Spesifikasi Model OpenAI Urai Prinsip Aturan Dasar Pemakaian Teknologi AI

Komisi mengajukan banding untuk mengubahnya dan pada hari Selasa CJEU menangguhkan keputusan Mahkamah Agung, dan menemukan – sebaliknya – bahwa Irlandia memberikan bantuan ilegal kepada Apple yang harus dibayar kembali oleh negara tersebut.

Apple dan Irlandia hanya dapat mengajukan banding atas keputusan CJEU berdasarkan hukum.

Ketika ditanya tentang keputusan Bantuan Negara, juru bicara Apple Tom Parker mengirim email ke TechCrunch di mana perusahaan tersebut menulis: “Kasus ini bukan tentang berapa banyak pajak yang kami bayarkan, tetapi kepada pemerintah mana kami harus membayar. Kami selalu membayar pajak di mana pun kami berada. melakukan bisnis dan belum ada perjanjian khusus. Apple bangga menjadi mesin pertumbuhan dan inovasi di seluruh Eropa, dan menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di dunia. menurut hukum perpajakan internasional, penghasilan kami dikenakan pajak di AS.

Ketua kompetisi Komisi, Margrethe Vestager, dijadwalkan mengadakan konferensi pers besok hari ini mengenai kedua pemilu tersebut sehingga media lokal menolak memberikan komentar sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *