JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia mengabulkan eksepsi atau nota keberatannya melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengerahkan kelompok investigasi untuk menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran etik hakim melawan putusan sela tersebut.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan respons yang dimaksud bukan lepas dari tindakan hukum Gazalba yang berubah jadi sorotan publik. Akan tetapi, beliau menjelaskan, pihaknya tiada berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim.
Sebab, hal itu telah masuk ke ranah teknis yudisial. Menurutnya, hakim mempunyai kewenangan penuh lalu independen pada setiap mengadili perkara. Sehingga, KY tiada sanggup menganalisis lebih besar di hingga putusan berkekuatan hukum.
Kendati demikian, kata dia, KY mempunyai kewenangan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik pada memutus putusan tersebut. “Meskipun KY tak dapat mengkaji suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik juga Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti di keterangannya, Selasa (28/5/2024).
“Dengan melakukan penelusuran terhadap beragam informasi juga keterangan yang digunakan mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik kemudian perilaku hakim pada tindakan hukum yang dimaksud dengan menurunkan regu investigasi,” sambung dia.
Lebih jauh, Mukti menghadirkan seluruh pihak untuk terus mengawal persoalan hukum yang menyeret nama Gazalba Saleh tersebut. “Inilah yang dimaksud akan KY lakukan juga menghadirkan semua pihak untuk melakukan konfirmasi mengawal perkara ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Gazalba Saleh Dibebaskan dari Rutan, KY Kerahkan Tim Investigasi