JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 tentang Fokus Pemakaian Sistem Dalam Negeri. Hal ini yang menjelaskan 10 kriteria item nasional yang mana layak didukung untuk menggantikan hasil yang tersebut diboikot terkait afiliasinya dengan Israel.
Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang dimaksud diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Daerah Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
MUI menyebutkan 10 kriteria item nasional adalah kepemilikan nasional, sumber substansi baku di negeri, rantai pasokan di negeri, pengembangan serta teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan terhadap komunitas pada negeri, kualitas juga keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi serta etika bisnis, juga keberagaman serta inklusivitas.
Menanggapi hal tersebut, Arif Fahrudin Wasekjen MUI mengatakan, rakyat jangan segera memboikot barang tanpa tahu kebenarannya.
“Kami tidaklah ingin boikot jadi salah sasaran serta berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional. Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa-apa harus diboikot,” kata Arif Fahrudin, ke Jakarta, Rabu (7/8/2024).
“Di di lokasi ini kami ingin menegaskan bahwa kami tidaklah mengajarkan komunitas untuk jika memboikot hasil tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria komoditas nasional harus kita dukung,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai beberapa orang brand franchise seperti, KFC, Pizza Hut, McDonald’s, juga merek-merek lokal yang mana sempat diboikot sebelumnya, seperti brand makeup Rose All Day, Arif Fahrudin mengatakan, dalam di lokasi ini warga harus cerdas kemudian banyak cari tahu.
“Salah satu kriteria yang disebutkan menyebutkan perusahaan nasional yang dimaksud patut didukung adalah yang dimaksud memberikan dampak positif untuk masyarakat Indonesia, diantaranya memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI kemudian perusahaan nasional yang dimaksud patut didukung,” jelasnya.
Lain halnya kata dia, dengan perusahaan asing yang dimaksud terlihat sekali perbedaannya dari kepemilikan, pemegang saham, lalu jajarannya.
“Jadi sebelum mengambil aksi, warga mampu pastikan brand-brand franchise tersebut, dapat dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan, komponen baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti merekan komoditas nasional yang mana harus kita dukung,” tuturnya.
Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan dalam Palestina, MUI telah lama mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengimbau umat Islam untuk mencegah pemanfaatan barang yang dimaksud berafiliasi dengan Israel.
“Hadirnya Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas kedudukan perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan juga memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot,” tutup Arif.
Artikel ini disadur dari Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Gunakan 10 Kriteria Produk Nasional