JAKARTA – eksekutif berencana menghapus minyak goreng curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) . Namun menurut Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), rencana yang dimaksud masih harus dievaluasi lagi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, bahwa pihaknya masih akan menggodok lagi rencana tersebut. Bukan tanpa alasan, akibatnya ia menyampaikan masih sejumlah pihak yang digunakan menginginkan minyak goreng curah masuk ke di aturan DMO.
“Minggu depan akan ada rapat lagi untuk mendiskusikan kebijakan yang tersebut mau kita inikan, salah satunya wacana evaluasi mengenai HIT. Sama kebijakan yang mana nantinya bahwa minyak goreng curah gak diaku atau dicoret lah dari DMO,” kata Isy pada waktu dijumpai dalam Balai Kartini, pada Rabu (22/5/2024).
“Minyak curah gak dihilangkan serupa sekali, (tapi) diharapkan secara alami berkurang minyak curahnya. (Karena) Masih banyak yang digunakan minta DMO,” tandasnya.
Untuk diketahui, tujuan penghapusan minyak goreng curah dari DMO sendiri dijalankan demi keamanan juga kualitas pangan dan juga higienitas. Selain itu juga untuk menjamin kehalalan tersebut.
Alasan lain penghapusan minyak goreng curah adalah untuk menurunkan peluang penyalahgunaan juga mengontrol pengawasan lebih besar dimudahkan juga meningkatkan aktifitas sektor UKM packaging.
Artikel ini disadur dari DMO Minyak Goreng Curah Bakal Dicoret, Begini Kata Kemendag