JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengurus Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan juga gratifikasi pada lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin mengajukan permohonan agar masyarakat Bengkulu untuk merawat kondusifitas serta bukan anarkis.
“Saya minta untuk penduduk Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud tidaklah diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pemilihan Kepala Daerah akan masih berjalan dengan baik, gunakan hak ucapan juga dengan baik,” kata Rohidin terhadap wartawan pada waktu digiring ke mobil tahanan, Mingguan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab lalu bersikap kooperatif di menjalankan tahapan hukum yang dimaksud berada dalam dihadapinya.
“Terkait dengan rute hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan serta saya juga akan bertanggung jawab dengan tahapan hukum ini lalu dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Pemuka Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berbentuk dana lalu penanggung jawab wilayah pada rangka pemilihan Kepala daerah Bengkulu pada pemilihan gubernur Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengoleksi seluruh ketua organisasi perangkat wilayah (OPD) kemudian Kepala Biro pada lingkup Pemda Bengkulu setempat.
Artikel ini disadur dari Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah