JAKARTA – Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengemukakan sudah menerima informasi terkait adanya 14 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Hong Kong. Mereka diduga terlibat perkara pencucian uang senilai HK$10 jt atau sekitar Rp20,7 miliar di Hong Kong.
Informasi ini didapatkan dari Konsulat Jenderal Republik Tanah Air (KJRI) Hong Kong pada 28 Mei 2024 lalu. Mereka diyakini sebagai pekerja migran.
“KJRI Hong Kong baru hanya menerima informasi, 28 Mei 2024, bahwa ada 20 penduduk yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di dalam mana 14 dalam antaranya warga negara Negara Indonesia lalu 6 kewarganegaraan Hong Kong,” kata Judha ke Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun 20 pendatang yang dimaksud ketika ini masih pada tahap penyelidikan. Pihak Kepolisian Hong Kong, kata Judha telah terjadi akan segera menyampaikan secara tertoreh mengenai detail nama-nama mereka.
“Tindakan lanjut segera dari KJRI Hongkong adalah kami meminta-minta akses kekonsuleran untuk sanggup bertemu dengan 14 WNI yang mana diduga melakukan aktivitas pidana pencucian uang,”katanya.
Judha mengungkapkan 14 WNI merupakan pekerja migran yang tersebut diminta sindikat pencucian uang untuk membuka tabungan bank secara online. “Kemudian akun bank yang disebutkan digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan,”ucapnya.
Dia mengimbau agar WNI khususnya para pekerja migran di dalam Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang lalu tak ringan terbujuk rayu atau tergiur sewaktu ada permintaan untuk membuka akun account bank online dan juga kemudian akun yang disebutkan dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tiada jelas.
“Meskipun beliau mendapatkan sebagian dari uang yang dimaksud lantaran hal yang dimaksud merupakan pelanggaran dari aksi pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut,”tuturnya.
Widya Michella Nur Syahida
Artikel ini disadur dari Diduga Terlibat Pencucian Uang, 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong