Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron . Penundaan yang dimaksud berdasarkan saran dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena kami sudah ada mendapatkan penetapan yang mana mememrintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepekatan dari Majelis, maka persidangan ini kami tunda,” ujar Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Tumpak menjelaskan penundaan yang dimaksud hingga gugatan Nurul Ghufron pada PTUN itu berkekuatan hukum tetap.

“Untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait langkah-langkah sidang etik pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang mana dilihat pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Mulai Pekan (20/5/2024).

Dalam putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan menghadapi dugaan pelanggaran etik berhadapan dengan nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Baca juga:  Yuuk Cek Mobil Sebelum Mudik untuk Memastikan Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *