Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesi Belum Miliki Presiden lalu Wapres Terpilih

JAKARTA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Firman Jaya Daeli menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiada tepat untuk menyatakan telah dilakukan menetapkan Presiden lalu Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi kata-kata Pilpres 2024 . Ia menjelaskan KPU semata-mata bisa jadi menetapkan hasil perolehan ucapan berdasarkan rekapitulasi penghitungan yang digunakan dikumpulkan secara nasional.

Firman mengungkapkan TPN Ganjar-Mahfud sedang meminta-minta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan presiden dan juga duta presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan kata-kata pada KPU. Ia mengemukakan hasil penghitungan yang disebutkan belaka diresmikan pasca dicek ulang oleh KPU, bukanlah sebagai narasi penetapan presiden dan juga perwakilan presiden terpilih.

“Kita memohon terhadap MK untuk membatalkan kebijakan KPU pada pleno penetapan tentang perolehan suara, tidak sebagai penetapan presiden juga delegasi presiden terpilih,” ujar Firman pada Diskusi Polemik Trijaya, Hari Sabtu (20/4/2024).

Firman menyatakan penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno ke tingkat KPU yang dimaksud baru di dalam tahapan lebih lanjut dini sebelum disahkannya penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Terlebih, situasi pemilihan umum selepas pleno rekapitulasi ucapan harus melintasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tingkat MK.

“Itu juga yang digunakan kadang-kadang narasi yang tersebut dikembangkan juga salah. Kita sebenarnya ini belum miliki Presiden juga Wakil Presiden terpilih sebab masih ada ruang-ruang demokratik konsolidasi yang mana berjalan,” tegas Firman.

Kendati demikian, Firman melanjutkan TPN Ganjar-Mahfud masih optimistis menanti putusan sidang sengketa PHPU dalam MK pada 22 April 2024 nanti.

“Kami masih optimis dan juga penuh harap menghadapi kejutan dari hakim MK di amar putusan PHPU dalam MK nanti,” katanya.

Optimisme Firman, diungkapkannya, berdasarkan kebijakan MK sebelumnya yang mana tegas menghadapi insiden lainnya. Ia menyebutkan seperti langkah pilkada yang masih dihelat dalam bulan November 2024 nanti.

Baca juga:  DPR Minta Kejelasan Evaluasi SPSK Pekerja Migran ke Arab Saudi

“MK telah lebih lanjut baik khususnya terus memutuskan pilkada serentak untuk tak jadi dalam September, namun di November 2024. Hal ini kan ketegasan untuk meniadakan intervensi pemerintah,” tegas Firman.

Sekadar informasi, Diskusi Polemik Trijaya FM kali ini mendiskusikan ‘Menanti Putusan MK’ di tayangan di dalam kanal YouTube secara segera pada Hari Sabtu (20/4/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Hadir selain Firman, narasumber seperti Dosen FH Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem; Titi Anggraini, Tim Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro, serta Tim Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko.

Artikel ini disadur dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Indonesia Belum Miliki Presiden dan Wapres Terpilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *