JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya di pelaksanaan acara Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepala Departemen Pengawas Lembaga Modal Korporasi Modal Ventura dan juga Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sabta menyampaikan, bahwa di hal pengawasan program, terdapat Komite Tapera yang mana bertugas merumuskan juga menetapkan kebijakan umum, juga strategis di pengelolaan Tapera .
“Termasuk melakukan pengawasan menghadapi pelaksanaan tugas BP Tapera serta menyampaikan laporan hasil evaluasi pengelolaan Tapera terhadap Presiden,” kata Andra pada waktu Dunia Pers Briefing dalam Kantor BP Tapera Ibukota pada Rabu (5/6/2024).
Di samping itu, OJK melalui POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan pengawasan yang tersebut mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, yang tersebut meliputi penyerahan, pemupukan lalu pemanfaatan dana Tapera.
“Juga ada pengelolaan aset dan juga pembangunan ekonomi Tapera, dan juga penerapan tata kelola yang tersebut baik dan juga manajemen risiko BP Tapera,” imbuh Andra.
Andra menegaskan, bahwa OJK mengawasipemilihan Manajer Pengembangan Usaha (MI) yang akan mengatur dana Tapera. Ia mengatakan, MI yang mana dipilih nantinya adalah MI yang mana tiada mempunyai catatan keuangan yang mana buruk.
“Kami lihat dari total dana kelolaannya juga kemudian akan kami pantau hasil strategi pembangunan ekonomi yang digunakan dijalankan oleh MI,” tutur Andra.
Sebagai informasi, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang inovasi melawan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan yang disebutkan menyempurnakan ketentuan di PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah terjadi diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang digunakan telah menikah serta memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib bermetamorfosis menjadi kontestan Tapera.
Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi kontestan Tapera tidak ada semata-mata PNS atau ASN lalu TNI-Polri, juga BUMN. Melainkan juga pegawai swasta lalu pekerja lain yang dimaksud menerima pendapatan atau upah.
Artikel ini disadur dari Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Jadi Pengawas