JAKARTA – Bagi suami yang digunakan mendampingi istri pada persalinan ditetapkan cuti dua hari dan juga dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Hal ini berlaku setelahnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keseimbangan Ibu lalu Anak (KIA) berubah menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA mempunyai beberapa poin, di antaranya cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil juga cuti bagi suami yang mana mendampingi istri melahirkan.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti bagi ibu pekerja yang dimaksud melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan juga paling lama tiga bulan berikutnya, jikalau terdapat keadaan khusus yang digunakan dibuktikan dengan surat pernyataan dokter.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, setelahnya UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan juga melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja terkait implementasi pemberian cuti bagi ibu juga ayah.
“Terkait dengan peran bapak, itu kaitannya dengan contoh ibu melairkan. Itu tiada semata-mata ibu yang tersebut mendapatkan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini harus kita sinkronisasi dengan perusahaan, perusahaan dari ibu sendiri lantaran ibu pekerja terkait dengan perusahaan ayah ini yang biasanya muncul di perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.
Berikut beberapa poin penting pada UU KIA yang tersebut resmi disahkan DPR RI.
1. Judul RUU mengalami inovasi yang semula RUU tentang Keseimbangan ibu juga Anak diubah berubah menjadi RUU tentang Kemakmuran Ibu dan juga Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Artikel ini disadur dari Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan