Bisnis  

Cukai Rokok Naik 67% pada 5 Tahun, Bahayakan Pekerja dan juga Industri

JAKARTA – Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau ( CHT ) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang dimaksud turut berdampak untuk para pekerjanya.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Nusantara (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur, Purnomo, menyatakan kenaikan CHT menjadi momok serta menghantui keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Secara kumulatif, kenaikan tarif CHT sudah pernah mencapai 67,5% di lima tahun terakhir. Hal ini menimbulkan harga jual rokok melejit, sehinga menyebabkan maraknya penyebaran rokok ilegal dalam masyarakat.

“Akibatnya perusahaan rokok legal dapat berakhir sebab kalah saing. Oleh oleh sebab itu itu, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok harus meninjau kemampuan industrinya,” ujar beliau melalui pernyataannya, pada kutip, Rabu (29/5/2024).

Purnomo mendesak pemerintah untuk tidak ada meningkatkan tarif cukai rokok pada 2025. Dengan begitu, jumlah total tenaga kerja diharapkan dapat terus bertambah ke depannya. “Apabila keadaan IHT baik, maka jumlah agregat tenaga kerja dapat bertambah. Misalnya, seperti di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), kebijakan tarif cukai rokok yang dimaksud berpihak bagi SKT mengupayakan serapan tenaga kerja,” ungkapnya.

Terdapat penambahan dua perusahaan dengan jumlah agregat tenaga kerja sekitar 5.000 pendatang ke RTMM. Hal ini sangat membantu menurunkan total pengangguran ke Negara Indonesia teristimewa di dalam Jawa Timur, pada mana total pengangguran masih signifikan.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka, memaparkan bahwa sekitar 90% pekerja ke sektor SKT merupakan perempuan. Namun, belum mengawasi adanya peran pemerintah yang digunakan maksimal pada memperhatikan dan juga melindungi hak-hak pekerja perempuan dalam sektor SKT.

Kekhawatiran ini didasari oleh besarnya ketergantungan kinerja SKT pada kebijakan pemerintah. Kenaikan cukai rokok yang dimaksud tinggi setiap tahun dapat berdampak dengan segera bagi IHT lalu mengancam keberlangsungan pekerjanya. Maka, kenaikan cukai rokok diharapkan tak hanya sekali dilihat dari segi finansial juga inflasi, tapi juga dari dampak pada aspek pekerja.

Baca juga:  Donald Trump Dukung Pertumbuhan Aset Kripto Jadi Sinyal Membangun

“Apakah kenaikan cukai rokok nanti akan menyebabkan PHK? Karena kemampuan perusahaan untuk bertahan jikalau berlangsung kenaikan cukai rokok akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan atau modal perusahaan untuk mampu bertahan dalam sedang kebijakan cukai yang tersebut naik tersebut. Biasanya kan jalan keluarnya adalah perusahaan melakukan efisiensi dengan melakukan PHK massal,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Cukai Rokok Naik 67% dalam 5 Tahun, Bahayakan Pekerja dan Industri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *