BPJPH dan juga Ditjen Perlindungan Pengguna Sinergi Keamanan Sistem Halal

JAKARTA – Badan Penyelenggara Garansi Barang Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama (Kemenag) kemudian Direktorat Jenderal Perlindungan Customer serta Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi pada Garansi Barang Halal (JPH). Kerja sejenis itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Realisasi Sertifikasi Halal lalu Pengawasan Barang Halal ke Area Perdagangan.

Penandatanganan direalisasikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kemudian Dirjen Perlindungan Pelanggan serta Tertib Niaga Moga Simatupang, juga disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Hari ini BPJPH dan juga Ditjen Perlindungan Customer dan juga Tertib Niaga Kemendag melakukan penandatanganan perjanjian kerja sejenis Pelaksanaan Sertifikasi Halal dan juga Pengawasan Sistem Halal pada Lingkup Perdagangan,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai penandatanganan perjanjian kerja serupa dalam Kantor Direktorat Standar serta Pengendalian Mutu Kemendag, Ibukota Timur, Selasa (28/5/2024).

Dia menekankan kerja mirip itu penting di upaya menggalakkan pelaksanaan sertifikasi halal. “Juga di melaksanakan pengawasan hasil halal. Terlebih, pasca pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dimulai Oktober 2024 mendatang,” kata Aqil.

Ruang lingkup kerja sejenis mereka itu mencakup lima hal. Pertama, pertukaran data dan/atau informasi terhadap kehalalan hasil yang digunakan beredar serta diperdagangkan dalam wilayah Indonesia.

Kedua, sosialisasi, publikasi, dan juga edukasi mengenai Pemastian Layanan Halal. Ketiga, penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal. Kerja sejenis juga mencakup fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku bidang usaha kecil dan juga mikro (UMK).

Kemudian, pada hal pengawasan dan juga aksi lanjut hasil pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal kemudian informasi tidaklah halal bagi komoditas yang tersebut beredar lalu diperdagangkan dalam wilayah Indonesia.

Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama, Zulkifli Hasan juga mendeklarasikan sertifikat halal secara simbolis untuk 223 pelaku UMK. Zulkifli juga mengimbau para pelaku bisnis untuk mengurus sertifikasi halal, baik yang berada pada di negeri maupun dalam luar negeri.

Baca juga:  Puji Tuhan, Langgeng Ichat kemudian Ling Ling

Sebab, dengan bersertifikat halal maka barang UMKM memiliki nilai tambah. Dengan produk-produk yang lebih besar dipercaya oleh konsumen, maka perniagaan dapat semakin mengalami perkembangan dan juga diharapkan dapat semakin bersaing ke pasar, bahkan diharapkan dapat menembus bursa ekspor ke luar negeri.

“Harus kita bantu dan juga menyokong agar merek produktivitasnya lebih lanjut besar lalu juga bersaing dari produk-produk impor sehingga nanti suatu pada waktu berubah menjadi eksportir besar dari Indonesia,” kata Zulkifli.

Dia mengutarakan bahwa item impor di bidang perdagangan yang tersebut masuk ke Tanah Air wajib melalui sertifikasi halal. Hal ini diwujudkan untuk melindungi konsumen di di negeri yang dimaksud mayoritas muslim. “Setelah Oktober nanti, kami akan cek, khususnya makanan dari luar negeri, ada sertifikat halalnya atau tidak,” katanya.

Artikel ini disadur dari BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen Sinergi Jaminan Produk Halal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *