JAKARTA – Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara di tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut dengan terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan ke Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
Jaksa memandang Reza terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana di dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tiada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Reza dituntut dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta pada surat dakwaan terpisah. Reza serta Suparta dengan Harvey Moeis bersekongkol menimbulkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengakumulasi bijih timah hasil penambangan liar dalam wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta dengan Reza serta Harvey kemudian mengirimkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilaksanakan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja mirip sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang tersebut dijalankan PT Timah.
Suparta lalu Reza yang digunakan diwakili Harvey kemudian melakukan pertarungan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi juga Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan juga 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan yang disebutkan turut mengeksplorasi permintaan Riza lalu Alwin berhadapan dengan bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian meminta-minta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, kemudian PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.
Artikel ini disadur dari Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara