JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) belum menerima dokumen putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang tersebut memerintahkan pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Putusan MA itu mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang memohon batas usia calon gubernur serta perwakilan gubernur tiada harus minimal 30 tahun.
Ketentuan batas usia calon kepala tempat tercantum di Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d. Beleid ini mengatur batas usia Cagub serta Cawagub, juga kepala wilayah seperti Bupati, Wakil Bupati, Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Kota.
Anggota KPU Idham Holik belum mau menanggapi lebih besar berjauhan putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya belum mendapatkan dokumen putusan yang dimaksud dimaksud.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang tersebut dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang mana termaktub di Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Idham ketika dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya diberitakan, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang tersebut mengajukan permohonan peraturan batas usia Cagub dan juga Cawagub minimal 30 tahun untuk dicabut. Putusan itu tertuang pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang mana diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan juga anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan yang dimaksud yang digunakan dikutipkan MNC Portal Indonesia dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Artikel ini disadur dari Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah