JAKARTA – Seluruh pekerja baik swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga mandiri gajinya akan dipangkas 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Kebijakan yang disebutkan tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembaharuan berhadapan dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang tersebut disahkan pada 20 Mei 2024. Aturan yang disebutkan menyempurnakan ketentuan di PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Pemangkasan penghasilan untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan juga pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh berjumlah 3%. Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah ada menikah yang tersebut miliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan berubah menjadi kontestan Tapera.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya terhadap Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilaksanakan pemberi kerja paling lambat 2027. Ketentuan terkait pemotongan penghasilan pegawai swasta, PNS dan juga pekerja mandiri berbeda.
Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang dimaksud Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta
Pekerja yang mana menerima penghasilan atau upah yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) lalu anggaran pendapatan lalu belanja daerah, atau di hal ini aparatur sipil negara akan dipatok pemotongan upah untuk simpanan Tapera.
Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan bisnis milik desa, lalu badan perniagaan milik swasta diatur oleh menteri yang dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan ke bidang ketenagakerjaan, atau pada hal ini BUMM juga akan dikenakan pemotongan Tapera. Kemudian, terdapat karyawan swasta yang mana diatur di Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara, pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera.
Beda Gaji PNS serta Swasta
Terdapat beberapa jumlah perbedaan antara PNS serta pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar antara PNS dan juga pegawai swasta adalah berkaitan dengan status kerjanya. PNS merupakan pegawai yang dimaksud dipekerjakan oleh pemerintah, sementara pegawai swasta adalah pekerja yang digunakan bekerja di lembaga non-pemerintah. Aturan hukum yang mana menaungi PNS juga pegawai swasta pun berbeda.
Peraturan tentang PNS termuat pada Undang-Undang (UU) Republik Nusantara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, peraturan untuk pegawai swasta tertuang pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan banyak pembaharuan yang dijelaskan pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan yang disebutkan dapat dilihat dengan jelas bahwa PNS juga pegawai swasta miliki perbedaan status kerja. PNS merupakan aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai kekal oleh pemerintah juga memiliki nomor induk pegawai nasional.
Artikel ini disadur dari Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera