Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Wajib Lapor serta Keluar Pusat Kota Harus Izin

JAKARTA – Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan sudah memasuki masa pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Hendra pun diwajibkan untuk melapor sebulan sekali.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ibukota Selatan, Unggul Widiyo Saputro menyatakan, meskipun telah menghirup udara bebas, Hendra Kurniawan masih terikat dengan Bapas Kelas I.

“Hendra Kurniawan telah dilakukan menjalani masa pidana dalam Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan pada bawah pembimbingan juga pengawasan Bapas Ibukota Indonesia Selatan,” kata Unggul pada keterang tertulisnya yang dimaksud diambil Rabu (7/8/2024).

“Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan juga menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni. la masih terikat aturan dalam Bapas Ibukota Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali,” sambungnya.

Unggul menjelaskan, mekanisme lapor diri ke Bapas Ibukota Selatan pada waktu ini bisa saja dikerjakan secara tatap muka dengan menghampiri segera kantor Bapas. Hendra Kurniawan akan mendapatkan pembimbingan serta pengawasan segera dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas DKI Jakarta Selatan.

Secara umum, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan pada Bapas yang meliputi pendampingan, pembimbingan, dan juga pengawasan akan direalisasikan melalui tiga tahapan, yaitu penerimaan klien, pemberian program, dan juga pengakhiran.

Adapun pembimbingan bertujuan untuk memberikan bekal di meningkatkan kualitas mental juga spiritual, inte ektual, keterampilan, kemudian kemandirian bagi Klien. Selain itu, pengawasan bertujuan untuk memverifikasi pelaksanaan persyaratan juga acara yang dimaksud sudah pernah ditetapkan.

“Selain diwajibkan lapor diri satu bulan sekali ke Bapas Jakarata, Hendra juga tidak ada diperkenankan untuk ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tercatat dari Kepala Bapas Jaksel. Bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum lalu HAM RI,” pungkasnya.

Baca juga:  Kita Pelajari serta Cari Solusi Terbaik

Artikel ini disadur dari Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Wajib Lapor dan Keluar Kota Harus Izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *