JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau urusan politik uang yang berjalan selama masa tenang pilkada dan juga hari pencoblosan ucapan serentak. Jumlah yang disebutkan tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan lalu informasi awal terkait dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah uang yang dimaksud terbentuk pada masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers ke kantor Bawaslu, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, pada waktu masa tenang terdapat 71 dugaan kejadian pembagian uang serta 50 dugaan prospek pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan pendapat terdapat 8 dugaan perkembangan pembagian uang kemudian 1 dugaan insiden peluang pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang dalam masa tenang terdiri dari 11 dugaan kejadian hasil pengawasan Bawaslu dan juga 60 dugaan kejadian dari laporan penduduk terhadap Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan prospek pembagian uang terdiri dari 11 dugaan peluang perkembangan dari hasil pengawasan Bawaslu lalu 39 dugaan kejadian merupakan laporan warga untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu area akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan apakah 130 tindakan hukum itu dapat ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal menghadapi hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tak ke tingkatan tiap-tiap baik provinsi maupun kabupaten dan juga kota,” ujar Bagja.
Dia menyampaikan tindakan hukum urusan politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan kemudian paling lama 72 bulan dan juga rendah paling sedikit Rp200 jt dan juga paling banyak Rp1 miliar,” lanjutnya.
Artikel ini disadur dari Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan