JAKARTA – Saka Tatal , mantan terpidana pada tindakan hukum pembunuhan Vina lalu Eky Cirebon batal diperiksa Bareskrim terkait informasi palsu dari terlapor Aep serta Dede pada hari ini, Rabu (7/8/2024). Saka akan diperiksa pada Selasa (13/8/2024) mendatang.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menuturkan pemeriksaan terhadap kliennya itu akan datang dikerjakan ke Gedung Bareskrim, DKI Jakarta Selatan.
“Hari Selasa depan di Bareskrim. Saya lalu Saka Tatal yang ke Bareskrim,” ujar Titin ketika dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (7/8/2024).
Titin menjelaskan sejatinya pemeriksaan itu dilaksanakan pada Awal Minggu sesudah itu juga hari ini. Namun, ia ditelepon oleh pihak Bareskrim untuk dilaksanakan penundaan ke Selasa depan lantaran ketika ini penyidik masih memeriksa tujuh terpidana lainnya.
“Hari Selasa depan Bareskrimnya membatalkan, dikarenakan masih memeriksa 7 terpidana itu, pemeriksaannya belum selesai. Jadi nanti hari Selasa depan di dalam Bareskrim,” jelasnya.
Sebagai informasi, dua saksi perkara pembunuhan Vina juga Eki di dalam Cirebon pada 2016, yakni Aep dan juga Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga menimbulkan kesaksian palsu. Pelaporan yang dimaksud dilayangkan agar tujuh terpidana yang digunakan dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
“Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang digunakan hari ini masih mendekam dalam penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka itu tak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan kemudian pemerkosaan serta merek masuk ke penjara itu oleh sebab itu salah satunya ada kesaksian yang mana disampaikan oleh Aep serta Dede,” ujar Anggota DPR Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).
Dedi menjelaskan kedatangannya sama-sama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Tanah Air (Peradi) lalu keluarga terpidana untuk menguji kesaksian Aep dan juga Dede.
“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang dimaksud hari ini masih mendekam ke penjara, setelahnya Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Bareskrim Batal Periksa Saka Tatal Hari Ini, Ditunda Selasa Depan