JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi prasyarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan juga diberikan terhadap exchanger yang mana berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga dia dapat melengkapi semua kewajiban yang dimaksud ditentukan pada regulasi.
Dalam aturan tersebut, exchanger yang tersebut terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK pasca berhasil berubah menjadi anggota Bursa Berjangka lalu Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang digunakan belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan tahapan tersebut.
CEO Inododax Oscar Darmawan mengungkapkan langkah yang disebutkan memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto, yang dimaksud masih di serangkaian pemenuhan persyaratan PFAK.
“Tambahan waktu hingga akhir November 2024 dinilai dapat membantu bidang kripto ke Indonesia mempersiapkan diri lebih banyak baik pada menyesuaikan dengan regulasi pemerintah,” ujarnya, diambil melalui pernyataannya, Hari Sabtu (19/10/2024).
Oscar juga menyatakan bahwa Indodax telah lama mengambil langkah-langkah proaktif untuk memenuhi semua persyaratan Bappebti. Saat ini, Indodax telah dilakukan menyelesaikan seluruh dokumen kemudian prosedur yang mana diperlukan, salah satunya mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX kemudian Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI kemudian ICC.
“Indodax sekarang ini berada dalam menanti langkah-langkah validasi dan juga persetujuan dari Bappebti,” ucapnya.
Oscar menegaskan komitmen Indodax untuk terus-menerus mematuhi regulasi demi mempertahankan keamanan kemudian kenyamanan pengguna platformnya. Sebagai platform digital kripto terbesar pada Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi berubah menjadi kunci di memulai pembangunan kepercayaan masyarakat terhadap bidang aset digital.
Artikel ini disadur dari Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK Exchange Kripto