JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang tersebut diatur di Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari bervariasi pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan lalu menyimpan keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang tersebut mempunyai anggota lebih banyak dari 400 orang, dirinya memperkuat penuh kebijakan tata kelola lobster ke Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan mampu menangkap BBL dengan rasa aman juga nyenyak dikarenakan tiada melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang benar sangat merugikan nelayan akibat mengancam keberlanjutan sistem ekologi lobster. Penangkapan yang tidaklah terdata akan mempengaruhi populasi dalam alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL dalam masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan pada waktu ini diharuskan berubah menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang dimaksud melakukan aksi membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, tak lama kemudian mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu memunculkan data tangkapan yang digunakan akurat serta BBL yang dimaksud diperdagangkan menjadi jelas dengan syarat usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai kriteria pemasaran benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Kota Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang digunakan mengatur adanya kegiatan budidaya di di serta luar negeri sudah ada tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan banyak pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, penjual peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah bergabung merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah berubah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster di dalam di negeri juga terbantu. Sebab berbagai nelayan yang dimaksud pada saat ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram kemudian dijual ke pembudidaya di pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan sanggup diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.
Artikel ini disadur dari Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan