JAKARTA – Kaum wanita dapat bernapas lega perihal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa jadi mendapat cuti melahirkan 6 bulan, semula tiga bulan. Hal ini berdasarkan kebijakan pemerintahan lalu DPR RI yang digunakan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kemakmuran Ibu serta Anak (KIA) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dikerjakan di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di dalam Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU KIA ini. Setelahnya, Puan mengetuk palu tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang yang dimaksud berubah jadi UU.
“Selanjutnya kami akan menanykan dari setiap fraksi apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama keberadaan dapat disetujui untuk disahkan berubah menjadi UU, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.
Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang mana menyetukui RUU KIA ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, lalu PPP yang dimaksud setuju dengan RUU tentang Kepuasan Ibu dan juga Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Sementara, Menteri PPPA Bintang Puspayoga di pidatonya memaparkan di dalam berada dalam pengesahan RUU KIA ini. Dia mengungkapkan kesejahteraan ibu kemudian anak siduh bermetamorfosis menjadi tanggung jawab negara kemudian perlu diperhatikan.
“Undang-Undang Dasar Republik Nusantara tahun 1945 juga mengamanatkan negara menjamin keberadaan sejahtera lahir juga batin bagi setiap warga negara, di antaranya ibu kemudian anak,” jelas Bintang.
Bintang menyatakan betapa pentingnya UU yang dimaksud untuk ibu lalu anak Tanah Air. Bintang memaparkan UU KIA ini juga sanggup bermetamorfosis menjadi solusi juga memberi harapan kesejahteraan untuk ibu serta anak pada Indonesia.
“Untuk itu, rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan permasalahan ibu juga anak di fase 1000 hari pertama hidup dapat kita selesaikan untuk menyambut Nusantara Emas 2045,” paparnya.
UU KIA ini pun memiliki beberapa poin penting yang turut dijabarkan di rute pengesahan ini. Di antaranya yang tersebut jadi sorotan ialah poin cuti bagi ibu pekerja yang dimaksud melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, serta paling lama 3 bulan berikutnya.
Juga poin mengenai cuti bagi suami yang tersebut mendampingi istri di melakukan persalinan adalah 2 hari di pada naskah RUU ini, serta dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Artikel ini disadur dari Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari