Apa Saja Penyebab Menteri Diberhentikan oleh Presiden? Ini adalah Ketentuannya Menurut UU

JAKARTA – Apa belaka penyebab pribadi menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden akan dibahas ke artikel ini. Ketentuan pemberhentian menteri diatur di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Diketahui, menteri diangkat oleh Presiden . Hal ini tercantum di Pasal 22 ayat (1) UU Kementerian Negara . Di UU yang dimaksud pula disebutkan bahwa pribadi menteri dapat diberhentikan oleh Presiden.

Ketentuan tentang Pemberhentian Menteri diatur di Pasal 24. Pada ayat (1) disebutkan bahwa menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.

Kemudian, pada ayat (2) tercatat bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
a. mengundurkan diri berhadapan dengan permintaan sendiri secara tertulis;
b. tidak ada dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap akibat melakukan langkah pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud di Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Ada juga aturan tentang pemberhentian sementara manusia menteri yang mana terjerat tindakan hukum hukum. Hal itu diatur pada ayat (3) yang berbunyi “Presiden memberhentikan sementara Menteri yang tersebut didakwa melakukan aktivitas pidana yang mana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.

Demikian ulasan tentang apa semata pendorong individu menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden. Semoga artikel ini bermanfaat.

Artikel ini disadur dari Apa Saja Penyebab Menteri Diberhentikan oleh Presiden? Ini Ketentuannya Menurut UU

Baca juga:  Ancaman Perkotaan: Sampah kemudian Air Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *