JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan bicara pentingnya masukan masyarakat di revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Farhan berpendapat, masyarakat harus terlibat agar hasilnya lebih banyak sempurna.
“Jika pintu revisi dibuka, wajar jikalau masuk juga ide-ide lain pada revisi tersebut,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Farhan pun membeberkan tujuan revisi Undang-Undang tentang Penyiaran. Dia mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban. “Kewajiban untuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off,” kata Farhan.
Farhan mengungkapkan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan antara lembaga berita melalui media teresterial versus jurnalisme platform digital digital. Pada beleid revisi UU itu, terdapat peran Komisi Penyiaran Negara Indonesia (KPI).
“Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang mana ada sekarang, itu memang benar memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi lalu Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pemerintah akan menjamin revisi UU Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers. Dia menuturkan, sikap yang disebutkan adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal-pasal pengekangan yang diselipkan pada draf RUU penyiaran.
“Posisi pemerintah pada waktu ini adalah kita harus melakukan konfirmasi bahwa pasal-pasal tidak ada mengekang kebebasan pers serta mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Budi beberapa waktu lalu.
Artikel ini disadur dari Anggota DPR Bicara Pentingnya Masukan Publik dalam RUU Penyiaran