JAKARTA – Penguntitan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dianggap selesai. Sayangnya, Polri enggan mengungkat motif ke balik penguntitan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polri terhadap anggota Densus 88 melawan nama Bripda Iqbal Mustofa, tidak ada ditemukan hambatan apa pun.
“Tadi telah kami sampaikan, jadi memang benar benar ada anggota yang diamankan ke Kejagung kemudian telah dijemput Paminal dan juga diperiksa Divisi Propam,” kata Sandi pada waktu jumpa pers di Gedung Humas Polri, Ibukota Selatan, Kamis (30/5/2024).
Meskipun pemeriksaan sudah ada selesai, kemudian anggota tidak ada diberikan sanksi, namun Sandi enggan memerinci apa motif anggota Densus 88 yang disebutkan melakukan penguntitan. “Kami dapat informasi kalau anggota itu telah diperiksa juga tiada ada masalah,” katanya.
Karena tidaklah ada masalah, Sandi pun memohonkan semua pihak untuk tidaklah menambah masa berlaku kemudian memperkeruh suasana. Hal itu senada dengan pernyataan kedua pucuk pimpinan kedua lembaga, yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Jadi ketika bukan ada hambatan kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?” tanya Sandi.
“Ketika hari Senin-nya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau telah menyampaikan sudah ada bukan ada masalah. Berarti diksi yang mana tumbuh pada media sosial itu kita komunikasikan lagi ke pimpinan, antara polisi juga jaksa baik-baik saja,” sambungnya.
Artikel ini disadur dari Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Diperiksa Propam, Polri: Tak Ada Masalah