JAKARTA – Aktor Ammar Zoni menyingkap ucapan terkait isu keterlibatannya pada industri narkoba dengan memberikan modal sebesar Rp50 jt untuk bandar bernama Akri. Ia juga disebut-sebut menerima bagi hasil dari kegiatan bisnis haram itu.
Hal yang dimaksud terungkap di sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Barat pada Selasa, 12 Juli 2024. Namun pada sidang hari ini, Selasa (23/7/2024), Ammar Zoni membantah tuduhan dirinya memberikan modal Rp50 jt ke bandar untuk industri narkoba.
Saat membacakan pledoi pada sidang dalam PN Ibukota Indonesia Barat hari ini, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias mengungkapkan bahwa uang Rp50 jt dipinjamkan terhadap Akri untuk modal perniagaan bertani. Ia pun tiada mengetahui uang yang dimaksud dipakai untuk membeli narkoba.
“Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa untuk Akri untuk modal perniagaan dibidang pertanian serta tanam biji pala. Terdakwa tak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu,” kata Jon dalam PN DKI Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Foto/Ravie Mulia Wardani
“Terdakwa tak ada niat untuk menjadi broker, atau berubah menjadi perantara pemasaran narkoba golongan satu,” sambungnya.
Sementara itu, mantan suami Irish Bella itu terlihat mendengarkan pledoi yang disebutkan dengan seksama. Ammar juga sesekali menganggukkan kepala seolah menyetujui isi pledoi itu.
Namun sebelumnya, kakak Aditya Zoni ini sempat menangis di mana Jon Mathias mendiskusikan sederet permasalahan yang mana dialami usai diamankan lantaran persoalan hukum narkoba ketiganya. Salah satunya terkait kesulitan rumah tangganya dengan Irish.
Artikel ini disadur dari Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani