JAKARTA – Polri membenarkan masalah penguntitan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
Sandi menegaskan, anggota berhadapan dengan nama Bripda Iqbal Mustofa yang dimaksud sudah ada diperiksa Divisi Propam Polri pasca melakukan penguntitan.
“Tadi sudah ada kami komunikasikan jadi memang benar benar ada anggota yang mana diamankan di Kejagung kemudian sudah ada dijemput Paminal dan juga telah diperiksa Propam,” kata Sandi di Gedung Humas Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sandi mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada kesulitan apapun yang dimaksud ditemukan. Bahkan, beliau menegaskan bahwa kedua lembaga yakni Polri juga Kejaksaan, tak memiliki masalah.
“Dari Propam anggota yang disebutkan telah diperiksa kemudian tidaklah ada masalah,” ucapnya.
Namun Sandi tiada memerinci di mana ditanya siapa yang memerintahkan anggota Densus 88, dan juga motif penguntitan Jampidsus tersebut.
Artikel ini disadur dari Benarkan Penguntitan Jampidsus, Polri: Ada Anggota yang Diamankan dan Diperiksa