9 Cara Buka Rekaman CCTV Vina Cirebon yang digunakan Hilang atau Dihapus?

CIREBON – Munculnya screenshot CCTV Vina Cirebon, yang tersebut berkaitan dengan tindakan hukum pembunuhan kemudian pemerkosaan brutal pada Agustus 2016 silam.

Sementara itu Polda Jawa Barat (Jabar) masih bungkam terkait hilangnya rekaman CCTV ke Flyover Talun, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina Dewi Arsita serta M Rizky Rudiana pada 27 Agustus 2016.

Pihak kepolisian juga enggan mengomentari beredarnya tangkapan layar rekaman CCTV yang mana diduga perkembangan pembunuhan ke media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pada waktu ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berada dalam fokus melakukan penyidikan tindakan hukum yang disebutkan dengan terdakwa Pegi Setiawan.

Oleh oleh sebab itu itu, mereka enggan memberikan komentar terkait rekaman CCTV yang beredar. “Nanti kalau ada hasil perkembangan terbaru kita statement atau konferensi pers,” kata Kombes Pol Jules pada waktu dikonfirmasi, Mulai Pekan (3/6/2024).

Terdapat beberapa alasan mengapa rekaman CCTV bisa saja terhapus sedangkan kita tidaklah pernah berniat menghapusnya.

Alasan utama menghilangnya rekaman CCTV ini adalah kapasitas penyimpanan yang sudah ada penuh hingga kemudian menggeser bahkan menghapus rekaman lama dari tempat penyimpanan. Maka dari itu, sangatlah penting untuk memeriksa kapasitas penyimpanan rekaman CCTV dari waktu ke waktu.

Berikut Cara Membuka Rekaman CCTV yang Hilang atau Terhapus

Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan agar rekaman CCTV yang tersebut hilang bisa jadi kembali seperti sedia kala. Langkah-langkah yang dimaksud antara lain:

1.Pertama, unduh atau download terlebih dulu perangkat lunak PC Inspector File Recovery sebagai media pembantu pengembalian rekaman CCTV yang digunakan hilang.

Artikel ini disadur dari 9 Cara Buka Rekaman CCTV Vina Cirebon yang Hilang atau Dihapus?

Baca juga:  Perusahaan ventura membuat kesepakatan untuk mengakhiri pengumpulan data

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *