JAKARTA – Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal mengakses pendapat perihal perseroan yang mana diminta mengatur lima smelter timah yang tersebut telah terjadi disita oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terkait tindakan hukum timah . Dikatakannya, ketika ini peralihan pengelolaan lima smelter masih pada tahapan kemudian pihaknya juga turut membantu Kejaksaan Agung lalu Kementerian BUMN.
“Kita akan siap membantu Kejaksaan, apa yang dikerjakan Kejaksaan hari ini berkordinasi dengan Kementerian BUMN di hal ini Deputi Hukum kemudian kita juga membantu mengakses apa sekadar yang mana ada lalu bagaimana nanti kita juga terus berdiskusi,” jelasnya, disitir Hari Jumat (10/5/2024).
Dani bilang, pihaknya pun masih mengoleksi data-data tentang smelter yang disebutkan guna mencari lebih tinggi sangat apa belaka yang tersebut dibutuhkan agar dapat mengoperasikan kembali. Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah Rp271 Ribu Miliar yang mana Seret Suami Sandra Dewi
Sementara itu terkait sumber daya manusia yang mana mengolah smelter tersebut, lanjut Dani, PT Timah masih belum dapat melakukan konfirmasi apa akan memanggil pendatang yang digunakan sudah ada terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau menggambiil khalayak baru.
“Itu belum, nanti apa yang mana kita lakukan assessment kondisinya seperti pa serta kita juga akan mengamati keekonomiannya disamping legalitasnya seperti apa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumhya, Kejaksaan Agung telah terjadi melakukan penyitaan terhadap beberapa orang smelter dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi dalam Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Saat penelusuran, Tim Penyidik lalu Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” kata beliau pada keterangan, Hari Minggu (21/4/2024).
Ketut menambahkan, penyitaan yang digunakan dijalankan pada Kamis (18/4/2024), pihaknya telah dilakukan menyita smelter dari empat perusahaan.
Rinciannya yang pertama, smelter milik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dari perusahaan ini, Kejagung menyita smelter dengan luas 10.500 meter persegi. Kemudian, di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) penyitaan diwujudkan pada smelter seluas 85.863 meter persegi.
Lalu, smelter PT Tinindo Internusa (TI) seluas 84.660 meter persegi kemudian dalam PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) 57.825 meter persegi.
Artikel ini disadur dari 5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Disita Kejagung, Begini Kata Bos PT Timah