JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN kemudian DM di perkara judi online (judol) yang tersebut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt juga account yang mana berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersebut tersimpan di dalam pada akun senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Akhir Pekan (10/11/2024).
Kini para terperiksa diamankan pada Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan dan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa jadi membuka secara terang terhadap tindakan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan segera mengusut tuntas siapa belaka penduduk yang tersebut terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar serangkaian yang dimaksud sedang diwujudkan dapat berjalan dengan lancar.
“Kemudian pada sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya pada hal kami nanti menerapkan aktivitas pidana pencucian uang, dikarenakan terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilaksanakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang tersebut menyetorkan uang kemudian menyetorkan atau mengemukakan list website untuk dijaga website-nya, supaya bukan diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, dituduh DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, diantaranya menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita