110 TPS dalam Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak-banyaknya 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pengumuman susulan . TPS yang disebutkan tersebar pada banyak kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, serta Nias. Sejumlah tempat yang disebutkan diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.

“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan ucapan susulan, pemungutan pendapat lanjutan lalu pemungutan ucapan ulang. Provinsi yang mana paling banyak data sementaranya berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan itu adalah pada Sumatera Utara berjumlah 110 TPS yang digunakan tersebar ke beberapa kabupaten/kota, misalnya ke Wilayah Asahan, Binjai, Deli Serdang, Perkotaan Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pernyataan susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik pada waktu Pertemuan Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan ucapan lanjutan serta pemungutan ucapan ulang di dalam beberapa wilayah lain. Pemungutan pengumuman lanjutan tercatat akan dilaksanakan ke 7 TPS. Sementara, pemungutan kata-kata ulang tercatat di beberapa tempat.

“Selanjutnya pemungutan pernyataan lanjutan banyaknya 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan ucapan ulang, data yang mana masuk ke kami dalam Jawa Barat ada dua, satu ke Kota Karawang kemudian yang kedua di Sukabumi. Selanjutnya ada dalam Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pendapat ulang, di dalam Kalimantan Barat ada satu kemudian mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya ketika ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.

Idham memaparkan bahwa berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan ini lantaran unsur alam, misalnya banjir seperti di Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya sebab banjir aspek alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pernyataan lanjutan dikarenakan ada tahapan yang tersebut tertahan juga di waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.

Baca juga:  Sandang, Pangan, kemudian Papan Itu Tanggung Jawab Negara

Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan pendapat ulang lantaran misalnya ada pemilih yang tersebut menggunakan hak pilihnya lebih besar dari satu. Dia pun mengungkapkan bahwa ada kejadian khusus seperti pada Jambi dimana ada kotak pendapat yang dimaksud dibakar oleh saksi.

“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di dalam Jambi. Hal ini ada kotak pendapat yang digunakan dibakar oleh saksi dan juga kami masih mendalaminya oleh sebab itu ada misunderstanding, kesalahpahaman di antara saksi dengan KPPS. Nah lalu ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.

Meski begitu, Idham menyatakan apabila pemungutan ucapan susulan, lanjutan, juga ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya berjauhan ekstrem turun. Ini adalah tentunya berkat dukungan semua pihak serta kami mengucapkan terima kasih sehingga bilangan bulat pemungutan susulan, pemungutan pendapat lanjutan lalu pemungutan pengumuman ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.

Artikel ini disadur dari KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *